SELAMAT DATANG DI SITUS AL-BASIYYAH BUNTET PESANTREN MERTAPADA KULON ASTANAJAPURA CIREBON

Senin, 24 November 2014

KARAKTERISTIK PAHAM AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH UKHUWAH NAHDLIYAH


KELAS XII
BAB I
KARAKTERISTIK PAHAM AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH

Nahdlatul Ulama adalah Jam’iyah Diniyah Islamiyah, didirikan oleh para ulama yang memiliki kesamaan visi dan misi keagamaan Islam Aswaja.
Paham Aswaja bersumber dari sebutan yang dinyatakan oleh Nabi Muhammad yaitu “ ma’ana alahil yauma wa ashhabi” ( apa yang aku berada di atasnya bersama para sahabatku). Dengan kata lain Aswaja adalah ajaran ( wahyu Allah)  diturunkan kepada Nabi Muhamad dan disampaikan kepada para sahabatnyadan diamalkan oleh Nabi Muhammad beserta para sahabatnya. Intinya terletak pada keterpaduan iman, Islam dan ihsan yang tercermin pada cara berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam seluruh aspek kehidupan.
Syarat mutlak bagi segenap anggota Jam’iyyah terutama para pemimpin harus memiliki karakter pejuang. Pada hakekatnya Jam’iyyah NU adalahmedan pengabdian dan perjuangan, tidak masuk akal apabila seorang pemimpin tidak memiliki karakter pejuang yang tercermin pada kepribadiaannya.
Kepribadian dan identitas pejuang NU menandai karakteristik yang berbeda dengan orang lain dalam praktik sehari-hari dalam melaksanakan ibadah dan muamalah> Itulah sebenarnya yang menjadi tujuan NU yang sejak awal berdirinya dikenal dengan “ Mabadi’ Khaira Ummah “
A. MABADI’ KHAIRO UMMAH SEBAGAI MISI NAHDLATUL ULAMA
1.  Pengertian, Tujuan dan Prinsip-prinsip Mabadi Khaira Ummah
a. Pengertian Mabadi’ Khairo Ummah
Mabadi’ Khaira Ummah adalah Prinsip-prinsip dasar yang melandasi terbentuknya umat yang terbaik. Gerakan Mabadi’ Khaira Ummah merupakan langkah awal pembentukan umat terbaik (Khaira ummah) yaitu suatu umat yang mampu melaksanakan tugas-tugas waljama’ah yang merupakan bagian terpenting dari kiprah Nahdlatul Ulama.
Amar Ma’ruf adalah mengajak dan mendorong perbuatan, baik yang bermanfaat bagi kehidupan duniawi dan ukhrowi, sedangkan Nahi Munkar adalah menolak dan mencegah segala yang dapat merugikan, merusak dan merendahkan nilai-nilai kehidupan dan kemanusiaan.
Oleh karena itu, Amar Ma’ruf Nahi Munkar merupakan dua sendi yang tidak dapat dipisahkan untuk mencapai kebahagiaan lahiriyah dan batiniyah. Prinsip dasar yang melandasi disebut Mabadi’ Khaira Ummah, kalimat Khairo Ummah diambil dari kandungan Al-Qur’an suarat Ali Imran ayat 110 yang berbunyi :
كنتم خير امة اخرجت للناس تأمرون با لمعروف وتنهون عن المنكر وتؤمنون با لله
Artinya : Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah (QS. Ali Imran :110)
b. Tujuan dan Isi Mabadi’ Khaira Ummah
Gerakan Mabadi’ Khaira Ummah yang pertama diarahkan kepada penggalangan warga untuk mendukung program pembangunan ekonomi NU. Program ini menjadi perhatian serius saat ini, sebagaimana hasil keputusan Muktamar NU ke 28 di Yogyakarta tahun 1989 yang mengamanatkan kepada PBNU agar menangani masalah sosial dan ekonomi secara bersungguh-sungguh.
Prinsi-prinsip dasar yang terkandung dalam Mabadi’ Khaira Ummah tersebut amat relevan dengan dimensi personal dalam pembinaan manajemen organisasi, baik organisasi usaha (bisnis) maupun organisasi sosial lainnya.
c. Prinsi-prinsip Mabadi’ Khaira Ummah
Pada Musyawarah Nasional Alim Ulama di Lampung tahun 1992, gerakan Mabadi’ Khaira Ummah kembali dimunculkan ke permukaan dan bahkan lebih dikembangkan lagi. Mabadi’ Khaira Ummah yang pada asalnya hanya terdiri atas tiga prinsip, yaitu Assidqu, Alamanah/Al wafa bil ahdi dan atta’awun sebagaimana yang dirumuskan oleh KH. Mahfudz Shidiq selaku ketua PBNU pada tahun 1935. Kemudian dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Bandar Lampung tahun 1992, tiga prinsip tersebut ditambah dua poin lagi yakni Al’adalah dan Al istiqomah. Sehingga menjadi lima prinsip dan disebut juga sebagai “ Mabadiul Khomsah “.
Dasar pemikiran adanya penambahan tersebut adalah perbedaan tantangan situasional yang berbeda antara tahun 1935 dan tahun-tahun mendatang, selain itu juga adanya perbedaan sasaran yang ingin dicapai. Sasaran pada waktu itu hanya pembentukan jati diri dan watak warga NU, sedangkan sekarang ini diharapkan sebagai modal dasar bagi pembentukan tata kehidupan baru yang lebih baik.


2. Uraian dan Pemasyarakatan Mabadi’ Khairo Ummah
Pada pembahasan ini akan diuraikan makna-makna yang terkandung dalam Mabadi’ Khoiro Ummah, yaitu :
1.  Asshidqu ( memiliki integritas Kejujuran)
Butir ini mengandung arti kejujuran pada diri sendiri, sesama dan kepada Allah sebagai pencipta, Asshidqu mengandung arti juga kebenaran, kenyataan, kesungguhan dan keterbukaan . Kejujuran dan kebenaran adalah satunya kata dengan perbuatan, jujur dalam hal ini berarti tidak plin plan dan tidak dengan sengaja memutarbalikkan fakta atau memberikan informasi yang mnyesatkan.
Firman Allah :
يا ايها الدين أمنو ااتقواالله وكونوا مع الصدقين (التوبة: 119)
Artinya : Hai orang-orang yang eriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar
Sabda Nabi :
 عليكم با لصدق فان الصد ق يهدى الى البر وان الير يهدى الى الجنة وما يزال الرجل ويتحرى الصدق حتى يكتب عند الله صديقا ( متفق عليه )
Artinya : Tetaplah kamu jujur (benar) karena kejujuran itu menunjukkan kepada kebaktian, dan kebaktian itu menunjukkan kepada surga, seorang laki-laki enantiasa jujur dan mencari kejujuran sampai dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur (Mutafaq Alaihi)
2.  Al Amanah Walwafa Bil ‘Ahdi ( Terpercaya dan Taat dan Memenuhi Janji )
Butir ini memuat dua istilah yang saling kait, yakni alamanah dan al wafa bil’ahdi. Yang pertama secara lebih umum meliputi semua beban yang harus dilaksanakan , baik ada perjanjian maupun tidak, sedang yang disebut belakangan hanya berkaitan dengan perjanjian, kedua istilah ini digabungkan untuk memperoleh satu kesatuan pengertian yang meliputi dapat dipercaya, setia dan tepat janji.
Dapat dipercaya adalah sifat yang dilekatkan pada seseorang yang dapat melaksanakan semua tugas yang dipikulnya, baik yang bersifat diniyyah maupun ijtimaiyyah (kemasyarakatan)
Firman Allah :
إن الله يأ مر كم ان تؤ دواالا منت الى اهلها .. (النساء : 58)
Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya
Sabda Nabi :
ادالامانة الى من ائتمنك ولا تخن من خا نك ...(رواه التر مدي)
Artinya : Sampaikanlah amanat itu kepada orang yang memberi kepercayaan kepadamu, dan jangan mengkhianati orang yang berkhianat kepadamu (HR. Turmudzi)
3. Al ‘Adalah ( Tegak Lurus dalam Meneguhkan Rasa Adil dan Keadilan)
Bersikap Adil Al’adalah mengandung pengertian obyektif, proporsional dan taat asas. Butir ini mengharuskan orang berpegang kepada kebenaran obyektif dan menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.
Firman Allah :
واد حكمتم بين الناس ان تحكموا با لعدل ... ( النساء : 58)
Artinya : Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, supaya kamu menetapkan dengan adil. (QS. An Nisa’ 58)
Implikasi lain dari Al ‘adalah adalah kesetiaan pada aturan main (correct) dan rasional dalam membuat keputusan, termasuk dalam alokasi sumber daya dan tugas. Prinsipnya adalah the right man on the plece ( menempatkan personal sesuai dengan bidang kecakapannya).


4. Atta’awun (Saling Menolong)
Atta’awun merupakan sendi dalam tat kehidupan masyarakat yaitu manusia sebagai makhluq sosial tidak dapat hidup tanpa berintraksi dengan masyarakat sekitarnya. Prinsipo ini mengandung pengertian tolong menolong, setia kawan, dan gotong royong dalam mewujudkan kebaikan dan ketaqwaan. Imam Mawardi mengaitkan pengertian Al-birr (kebaikan) dengan kerelaan manusia, sedangkan attaqwa (ketaqwaan) dengan kerelaan Allah.
Prinsip Aata’awun menjunjung tinggi sikap solidaritas sesma manusia dan beriteraksi bahu membahu dalam hal kebaikan. Mengembangkan sikap atta’awun berarti  juga mengupayakan konsolidasi.
Allah berfirman :
وتعاونوا على البر والتقوى, ولا تعاونوا على الاسم واتعدوان , وتقواالله, انالله شديد العقاب (المائدة: 2)
Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan kamu jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah sesungguhnya Allah amat berat siksaNya. (QS.Al Maidah:2)
Sabda Rasulullah SAW :
والله في عون العبد ما كان العبد في عون اخيه (رواه مسلم )
Artinya : Allah selalu menolonh seorang hamba selama hamba itu menolong saudaranya (HR. Muslim)
5. Al Istiqomah ( Konsisten )
Al Istiqomah mengandung pengertian ajeg-jejeg, kesinambungan, keberlanjutan dan kontuinitas. Ajeg –jejeg artinya tetap dan tidak bergeser dari jalur (thoriqot) sesuai dengan ketentuan Allah SWT, RasulNya, para salaf Al salih dan aturan yang telah disepakati  bersama. Kesinambungan artinya keterikatan antara satu kegiatan dengan kegiatan yang lain dan antra satu periode dangan periode yang lain sehingga semuanya merupakan sat u kesatuan yang saling menopang dan terkait seperti sebuah bangunan. Keberlanjutan (kontinuitas) artinya  bahwa pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut merupakan proses yang berlangsung terus menerus tanpa mengalami kemandegan, merupakan proses maju bukannya berjalan di tempat.
B.  STRATEGI PEMASYARAKATAN MABADI KHOIRO UMMAH
Sebagai nilai-nilai universal, butir-butir mabadi’ khoir ummah memang dapat menjadi jawaban langsung bagi problem-problem sosial yang dihadapi oleh masyarakat, tetapi sosialisasi nilai-nilai tersebut harus dimulai dari diri sendiri. Dalam hal ini dimulai dari warga NU sendiri.
Mabadi’ Khoiro Ummah merupakan jalan panjang bagi terwujudnya obsesi warga Nahdliyin untuk menjadi umat terbaik (Khoiro ummah) yang dapat berperan positif di tengah masyarakat.
Dalam tataran implementasi mabadi’ Khoiro Ummah sangat berkaitan dengan konsep Amar Ma’ruf Nahi Munkar  sebagaimana firman Allah dala Al Qur’an surat Al’A’raf ayat 157. Lebih jauh dikatakan bahwa konsep Amar Ma’ruf nahi Munkar merupakan instrumen gerakan NU sekaligus barometer keberhasilan mabadi khoiro ummah sebagai sebuah karakter kaum nahdliyin.
Aktualisasi doktrin di atas tentu memerlukan pemahaman dan perhitungan yang cermat, mengingat doktrin tersebut sangat berkaitan dengan realitas sosial, maksudnya setiap umat Islam mempunyai kewajiban moral untuk melakukan aktifitas yang dapat memberikan implikasi positif bagi manusia di sekitarnya.
Dari intraksi individu (ukhuwah Islamiyah) akan tercipta interaksi sosial (ukhuwah insaniyah) dalam bingkai menuju cita-cita masyarakat madani (ukhuwah wathoniyah)
NU berpendapat bahwa implementasi Amar Ma’ruf (mendorong untuk berbuat baik) harus lebih diutamakan sampai terciptanya tatanan kehidupan manusia yang beradab. Langkah berikutnya adalah nahi munkar (melarang berbuat kemungkaran). NU juga meyakini bahwa upaya pembentukan Khoiro Ummah tetap mengacu kepada kaidah :
من كان امره معروفا فليكن بالمفروف
Artinya :  Siapa yang memerintah kebaikan, haruslah dengan cara yang baik pula

KELAS XII
BAB II
PERILAKU WARGA NAHDLATUL ULAMA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
A.     Kaidah Fiqhiyah Sebagai Dasar Pembentukan Perilaku Nahdliyin
Sebelum NU lahir telah terjadi akulturasi antara budaya local dan nilai Islam di tengah-tengah umat Islam Indonesia dari akulturasi itu terwujudlah menjadi tradisi baru yang mengakar di masyarakat. Kelompok Islam ini menyatu dalam pola piker (Ittifaq al-ara’ wal-madzhab) dan referensi tradisi social keagamaan (ittihad Al-ma’khad wal-masyrab).
Dasar pembentukan prilaku etika moral kaum Nahdliyin yang bercirikan sikap tawasuth (tengah-tengah/moderat),  tawazun (seimbang), tasamuh (toleran) dan I’tidal (adil) merupakan implementasi dari kekukuhan mereka dalam memegang prinsip-prinsip keagamaan (qoidah Al-Fiqhiyah) yang dirumuskan oleh ulama klasik, diantara prinsip-prinsip keagamaan tersebut adalah al’adatul Muhakkamah “
      (العادة المحكمة ) artinya sebuah tradisi dapat menjelma menjadi pranata sosial keagamaan.
Maksudnya rumusan hokum yang tidak bersifat absolute dapat ditata selaras dengan subkultur sebuah komunitas masyarakat menurut ruang dan waktunya dengan mengacu kepada kesejahteran dan kebaikan masyarakat tersebut, hal ini dapat dilakukan selama tidak kontradiktif dengan prinsip qoidah umum dan prinsip universal.
Qoidah Fiqhiyah :
العادة المحكمة مالم يخالف الشرع
Artinya : Adat kebiasaan atau budaya itu bias dijadikan hokum selama tidak bertentangan dengan norma agama
Qoidah fiqhiyah tersebut menjadikan performa Islam sangat baik, sehingga agama menjadi dinamis dan membumi, yang selalu actual di tengah-tengah masyarakat.
Umat Islam juga mengenal prinsip dasar keagamaan dengan menggunakan kaidah :
المحافظة على القديم الصالح والا خد بالجديد الاصلح  
Artinya : Upaya pelestarian nilai-nilai yang baik di masa lalu dan melakukan adopsi nilai-nilai baru yang lebih baik.
Qoidah tersebut merupakan instrumen bagi proses rekonsiliasi agama dan budaya. Agama dan budaya merupakan dua hal yang berbeda serta mempunyai independensi tersendiri, agama berasal dari wahyu Allah oleh karena itu bersifat suci dan permanen, sedangkan budaya adalah produk manusia yang selalu berubah-ubah dan dinamis.
Selanjutnya kaum nahdliyin mengenal kaidah :
الحكم يدور مع علته وجودا وعدما
Artinya : Sebuah keputusan itu terikat dengan sebabnya
Maksudnya sebuah kebijakan yang dilakukan sangat dipengaruhi oleh reasoningnya, oleh karena itu sebuah keputusan tidak dapat berdiri sendiri, ia sangat bergantung kepada alasan keputusan tersebut.
Kaidah lainnya adalah :
ادا تعارض مفسدتان رعي اعظمهما ضررا بارتكاب اخفهما
Artinya : Jika terjadi kemungkinan komplikasi yang membahayakan maka yang dipertimbangkan adalah resiko yang terbesar dengan cara melaksanakan yang paling kecil resikonya.
Kaidah ini merupakan solusi untuk menghindari resiko buruk dengan cara menghindari langkah-langkah ideal beresiko tinggi, setiap langkah kebijakan di tengah masyarakat selalu mengandung resiko, karena itu resiko buruk harus menjadi pertimbangan dengan cara memilih kebijakan yang mempunyai dampak buruk paling ringan.
Kaum nahdliyain juga mengenal kaidah :
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Artinya : Mencegah marabahaya lebih diutamakan dari pada meraih kebaikan
Maksudnya masyarakat perlu memilih langkah menghindari bahaya daripada mengupayakan kebaikan yang berisiko tinggi, prinsip ini mendorong masyarakat untuk bertindak cermat dan tepat sehingga aktivitasnya benar-benar berdampak positif, baik bagi dirinya maupun orang lain.
Kaidah lain :
تصرف الامام منوط بمصلحة الرعية
Artinya : Kebijakan pemimpin harus mengacu kepada kebaikan rakyatnya.
Maksudnya seorang penguasa merupakan penjelmaan kepentingan rakyatnya, ia bukanlah repreentasi dirinya sendiri, karena itu segala kebijakan yang diambil harus mengacu kepada kepentingan rakyat.
B.     Perilaku Keagamaan NU
Islam Aswaja merupakan prinsip utama NU, sedangkan formulasi khitthah NU, mabadi’ Khoiro Ummah, dan beberapa kaidah fiqhiyah merupakan tafsir atas prinsip utama yang diharapkan mampu mewujudkan kepribadian dan perilaku-perilaku warga NU.
Perilaku keagamaan warga NU yang menggunakan system bermadzhab memberikan spesifikasi di bidang Aqidah, Syari’ah dan Tasawuf.
Dibidang Aqidah cirri perilaku yang dikembangkan oleh warga NU adalah :
1.      Mengembangkan keseimbangan antara logika dan teks ilahiyyah (Dalil aqli dan Naqli), dengan pengertian dalil Aqli dipergunakan dan ditempatkan di bawah dalil naqli.
2.      Warga NU berusaha menjaga kenurnian Aqidah Islam dari pengaruh eksternal.
3.      Warga NU memahami konsep jalan tengah taqdir, yaitu percaya bahwa segala sesuatu yang terjadi adalah atas ketentuan Allah sedangkan manusia mempunyai kewajiban untuk berusaha.
Dibidang aqidah ini NU mengikuti Aswaja yang dipelopori oleh Imam Abul Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Manshur Al-Maturidi.
Dibidang syari’ah cirri perilaku warga NU adalah :
1.      Berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Hadits , dengan cara menyandarkan diri kepada hasil ijtihad dan bimbingan para ulama.
2.      Warga NU mentolelir perbedaan pendapat tentang furu’iyah dan mu’amalah ijtima’iyah selama tidak bertentangan dengan prinsip agama.
3.      Pada masalah yang sudah ada dalil nash yang shorih dan qothi (tegas dan pasti) tidak boleh ada campur tangan pendapat akal.
Dalam bidang fiqih ini NU mengikuti jalan pendekatan (Al-Madzhab) kepada salah satu dari madzhab empat, Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Hanbali.
Dibidang tasawuf atau akhlaq perilaku warga NU adalah:
1.      Mempercayai bahwa antara syari’ah, aqidah dan tasawuf mempunyai kaitan, bahkan syai’ah harus diutamakan daripada tasawuf.
2.      Menganjurkan usaha memperdalam penghayatan ajaran Islam
3.      Mencegah ektrimisme yang dapat menjerumuskan orang kepada penyelewengan aqidah dan syari’ah.
4.      Berpedoman pada akhlaq yang luhur dan selalu berada diantara dua ujung sikap yang tepat atau tathorruf.misal sikap Asy-syaja’ah (berani) merupakan langkah tengah antara penakut (al-jubn) dan sembrono (at-tahawur).
Dalam bidang tasawuf/akhlaq NU mengikuti Imam Abul Qosim Al-Junaidi Al-Baghdadi dan Imam Al-Ghozali serta Imam lain yang sepaham.
C.     Perilaku Kemasyarakatan
Aswaja adalah ajaran Islam yang murni sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah, dan diamalkan oleh beliu bersama para sahabatnya, oleh karena itu dapat dipastikan bahwa karakter Aswaja sama sekali tidak bergeser dari karakter agama Islam. Dasar pendirian NU menumbuhkan sikap-sikap kemasyarakatan yang merupakan cirri perilaku kemasyarakatan NU yaitu :
1.      At-Tawassuth, artinya mengambil jalan tengah atau pertengahan, bahwa NU tidak bersikap ekstrim kanan (berkedok agama) maupun ekstrim kiri (komunis), karena kebajikan memang selamanya terletak antara dua ujung.
2.      Al-I’tidal, yang berarti tegak lurus tidak condong ke kanan dan kekiri yang berarti keadilan.
3.      At-Tasamuh, yang berarti toleran maksudnya bahwa NU toleran terhadap perbedaan pandangan dalam masalah keagamaan, terutama dalam hal-hal yang bersifat furu’yah atau khilafiyah.
4.      At-Tawazun, berarti keseimbangan, tidak berat sebelah, tidak berlebihan sesuatu unsure atau kekurangan unsure lain.
5.      Amar Ma’ruf, berarti memiliki kepekaan untuk mendorong perbuatan yang baik, berguna dan bermanfa’at bagi kehidupan.



KELAS XII
BAB III
UKHUWAH NAHDLIYAH

A.   Pengertian Ukhuwah Nahdliyah
Secara etimologi, ukhuwah nahdliyah berasal dari dua kata bahasa  Arab; ukhuwah yang artinya persaudaraan dan nahdliyah yang artinya perspektif kelompok NU. Sedangkan secara epistemology, ukhuwah nahdliyah adalah formulasi sikap persaudaraan, kerukunan, persatuan, dan solidaritas yang dilakukan oleh seseorang dengan orang lain atau satu kelompok pada kelompok lain dalam interaksi social serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama, tradisi, dan sejarah bangsa yang menjunjung tinggi prinsip Ahlussunnah Waljama’ah.
B.    Penjabaran Ukhuwah di Bidang Sosial dan Politik
Spesifikasi kaum nahdliyin yang sangat menonjol adalah sikap kebersamaan yang tinggi dengan masyarakat di sekelilingnya. Kaum nahdliyin mampu menempatkan manusia pada kedudukan yang sama di hadapan Allah SWT. Sebagaimana firmannya sebagai berikut :
ياايها الناس انا خلقنكم من دكروانثى شعوبا وقبائل لتعارفوا, ان اكرمكم عندالله اتقكم ط
 ان الله عليم خبير (الحجرات : 13)
Artinya : “ Wahai manusia sungguh kami ciptakan kalian dari seorang laki-laki dan perempuan dan kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dab bersuku-suku supaya saling mengenal, sungguh orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa, sungguh Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengenal” (QS Alhujurat : 13)
Landasan lain dari ukhuwah nahdliyah adalah pendapat KH. Hasyim Asy’ari yang menegaskan bahwa persatuan, ikatan batin, tolong menolong, dan kesetiaan antar manusia dapat melahirkan kebahagiaan serta faktor penting bagi tumbuh kembangnya persaudaraan dan kasih sayang.
Timbulnya sikap ukhuwah dalam kehidupan masyarakat disebabkan adanya dua hal , yaitu :
1.       Adanya persamaan, baik dalam masalah keyakinan/agama, wawasan, pengalaman, kepentingan, tempat tinggal maupun cita-cita.
2.       Adanya kebutuhan, yang dirasakan hanya dapat dicapai dengan melalui kerja sama dan gotong royong serta persatuan.
Ukhuwah (persaudaraan atau persatuan) menuntut beberapa sikap dasar untuk memengaruhi kelangsungannya dalam realitas kehidupan sosial, sikap dasar tersebut adalah :
1.    Saling mengenal (taaruf)
2.    Saling menghargai (tasamuh)
3.    Saling menolong (taawun)
4.    Saling mendukung (tadlamun)
5.    Saling  menyayangi (tarahum)
Ukhuwah (persaudaraan atau persatuan) akan terganggu kelestariannya, apabila terjadi sikap-sikap destruktif (muhlikat) yang bertentangan dengan perilaku etika sosial (akhlaqul karimah) seperti :
1.       Adanya saling menghina (assakhriyyah)
2.       Adanya saling mencela (allamdzu)
3.       Adanya praduga jelek (suudhan)
4.       Adanya suka mencemarkan nama baik (ghibah)
5.       Adanya sikap kecurigaan yang berlebihan ( tajassus)
6.       Adanya sikap congkak ( takabbur)
C.    Macam – macam Ukhuwah Nahdliyah
Menurut KH. Muchit Muzadi, ukhuwah nahdliyah merupakan formulasi atas tiga konsepsi persaudaraan dalam skala terbatas yang merupakan penjabaran dari konsepsi ukhuwah Islamiyah dalam skala besar.
Dalam redaksi lain, tri ukhuwah yang dikenal dikalangan Nahdliyin berakar pada konsep yang pertama yaitu Ukhuwah Islamiyah, artinya persaudaraan, kerukunan, berdasarkan ajaran agama Islam.

Ketiga konsep persaudaraan dalam perspktif kaum Nahdliyin adalah sebagai berikut :
1.       Ukhuwah Islamiyah, yaitu Persaudaraan antar pemeluk agama Islam.
NU berpandangan bahwa kehidupan manusia sangat dipengaruhi oleh ikatan kesamaan agama, bangsa / negara dan kejadian manusia. Ukhuwah Islamiyah adalah upaya menumbuhkembangkan persaudaraan dengan berlandaskan kepada kesamaan aqidah atau agama.
2.       Ukhuwah Wathaniyah, yaitu Persaudaraan antar sesama bangsa
Pada diri manusia perlu ditumbuhkan persaudaraan yang berdasarkan atas kesadaran berbangsa dan bernegara, seluruh bangsa Indonesia adalah saudara se tanah air.
3.       Ukhuwah Insaniyah / Basyariyah, yaitu Persaudaraan sesama Umat Manusia
Seluruh manusia di dunia adalah saudara, tata hubungan dalam ukhuwah insaniyyah/basyariyah menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan martabat kemanusiaan untuk mencapai kehidupan yang sejahtera, adil dan damai. Ukeuwah insaniyyah/basyariyah bersifat solidaritas kemanusiaan.
Ukhuwah Islamiyah dan Wathaniyah merupakan dua sikap yang saling membutuhkan dan saling mendukung, sikap hubungan antara persaudaraan Islam dan persaudaraan sebangsa (persatuan Nasional) adalah :
a.       Akomodatif, adanya kesediaan untuk saling memahami pendapat, aspirasi dan kepentingan bersama.
b.      Selektif, adanya sikap kritis untuk menganalisasi dan memilih yang terbaik dan yang lebih bermanfa’at
c.       Integratif, adanya kesediaan untuk meyesuaikan dan menyelenggarakan berbagai macam kepentingan dan aspirasi secara benar, adil dan proporsional.
D.   Problema atau Hambatan Ukhuwah
Proses wawasan ukhuwh tersebut kerap kali mengalami hambatan-hambtan karena beberapa masalah yang timbul dari :
1.       Adanya kebanggaan kelompok yang berlebihan, fanatisme yang tidak terkontrol.
2.       Adanya kesempitan cakrawala berpikir, yang disebabkan oleh keterbatasan pemahaman masalah keagamaan (keIslaman)
3.       Lemahnya fungsi kepemimpinan umat dalam mengembangkan budaya ukhuwah
E.    Penerapan dan Pelestarian Ukhuwah
Dalam penerapan konsep dan wawasan ukhuwah dapat dilakukan berbagai cara dan melalui bermacam-macam lembaga dan sarana, antara lain :
1.       Ukhuwah Islamiyyah (persaudaraan Islam) seyogyanya dimulai dari lingkungan yang paling kecil (keluarga), kemudian dikembangkan yang lebih luas.
2.       Perlu adanya keteladanan yang baik dari para pemimpin
3.       Mengembangkan perluasan cakrawala berpfikir dalam masalah keagamaan maupun kemasyarakatan
4.       Terbentuknya lembaga-lembaga atau pranata-pranata yang dapat menumbuhkan kerukunan, persatuan dan solidaritas
5.       Mendayagunakan semua lembaga dan sarana baik yang disediakan pemerintah maupun swadaya masyarakat (ormas, pesantren, sekolah, kampus ) sebagai sarana pengembangan persaudaraan Islam dan persatuan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENERIMA KRITIK DAN SARAN YANG SIFATNYA MEMBANGUN TETAPI SECARA HALUS DAN SOPAN ............. TERIMA KASIH. H. SAEFUDDIN ZAENI