SELAMAT DATANG DI SITUS AL-BASIYYAH BUNTET PESANTREN MERTAPADA KULON ASTANAJAPURA CIREBON

Senin, 24 November 2014

PERILAKU WARGA NAHDLATUL ULAMA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI



KELAS XII
BAB II
PERILAKU WARGA NAHDLATUL ULAMA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
A.     Kaidah Fiqhiyah Sebagai Dasar Pembentukan Perilaku Nahdliyin
Sebelum NU lahir telah terjadi akulturasi antara budaya local dan nilai Islam di tengah-tengah umat Islam Indonesia dari akulturasi itu terwujudlah menjadi tradisi baru yang mengakar di masyarakat. Kelompok Islam ini menyatu dalam pola piker (Ittifaq al-ara’ wal-madzhab) dan referensi tradisi social keagamaan (ittihad Al-ma’khad wal-masyrab).
Dasar pembentukan prilaku etika moral kaum Nahdliyin yang bercirikan sikap tawasuth (tengah-tengah/moderat),  tawazun (seimbang), tasamuh (toleran) dan I’tidal (adil) merupakan implementasi dari kekukuhan mereka dalam memegang prinsip-prinsip keagamaan (qoidah Al-Fiqhiyah) yang dirumuskan oleh ulama klasik, diantara prinsip-prinsip keagamaan tersebut adalah al’adatul Muhakkamah “
      (العادة المحكمة ) artinya sebuah tradisi dapat menjelma menjadi pranata sosial keagamaan.
Maksudnya rumusan hokum yang tidak bersifat absolute dapat ditata selaras dengan subkultur sebuah komunitas masyarakat menurut ruang dan waktunya dengan mengacu kepada kesejahteran dan kebaikan masyarakat tersebut, hal ini dapat dilakukan selama tidak kontradiktif dengan prinsip qoidah umum dan prinsip universal.
Qoidah Fiqhiyah :
العادة المحكمة مالم يخالف الشرع
Artinya : Adat kebiasaan atau budaya itu bias dijadikan hokum selama tidak bertentangan dengan norma agama
Qoidah fiqhiyah tersebut menjadikan performa Islam sangat baik, sehingga agama menjadi dinamis dan membumi, yang selalu actual di tengah-tengah masyarakat.
Umat Islam juga mengenal prinsip dasar keagamaan dengan menggunakan kaidah :
المحافظة على القديم الصالح والا خد بالجديد الاصلح  
Artinya : Upaya pelestarian nilai-nilai yang baik di masa lalu dan melakukan adopsi nilai-nilai baru yang lebih baik.
Qoidah tersebut merupakan instrumen bagi proses rekonsiliasi agama dan budaya. Agama dan budaya merupakan dua hal yang berbeda serta mempunyai independensi tersendiri, agama berasal dari wahyu Allah oleh karena itu bersifat suci dan permanen, sedangkan budaya adalah produk manusia yang selalu berubah-ubah dan dinamis.
Selanjutnya kaum nahdliyin mengenal kaidah :
الحكم يدور مع علته وجودا وعدما
Artinya : Sebuah keputusan itu terikat dengan sebabnya
Maksudnya sebuah kebijakan yang dilakukan sangat dipengaruhi oleh reasoningnya, oleh karena itu sebuah keputusan tidak dapat berdiri sendiri, ia sangat bergantung kepada alasan keputusan tersebut.
Kaidah lainnya adalah :
ادا تعارض مفسدتان رعي اعظمهما ضررا بارتكاب اخفهما
Artinya : Jika terjadi kemungkinan komplikasi yang membahayakan maka yang dipertimbangkan adalah resiko yang terbesar dengan cara melaksanakan yang paling kecil resikonya.
Kaidah ini merupakan solusi untuk menghindari resiko buruk dengan cara menghindari langkah-langkah ideal beresiko tinggi, setiap langkah kebijakan di tengah masyarakat selalu mengandung resiko, karena itu resiko buruk harus menjadi pertimbangan dengan cara memilih kebijakan yang mempunyai dampak buruk paling ringan.
Kaum nahdliyain juga mengenal kaidah :
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Artinya : Mencegah marabahaya lebih diutamakan dari pada meraih kebaikan
Maksudnya masyarakat perlu memilih langkah menghindari bahaya daripada mengupayakan kebaikan yang berisiko tinggi, prinsip ini mendorong masyarakat untuk bertindak cermat dan tepat sehingga aktivitasnya benar-benar berdampak positif, baik bagi dirinya maupun orang lain.
Kaidah lain :
تصرف الامام منوط بمصلحة الرعية
Artinya : Kebijakan pemimpin harus mengacu kepada kebaikan rakyatnya.
Maksudnya seorang penguasa merupakan penjelmaan kepentingan rakyatnya, ia bukanlah repreentasi dirinya sendiri, karena itu segala kebijakan yang diambil harus mengacu kepada kepentingan rakyat.
B.     Perilaku Keagamaan NU
Islam Aswaja merupakan prinsip utama NU, sedangkan formulasi khitthah NU, mabadi’ Khoiro Ummah, dan beberapa kaidah fiqhiyah merupakan tafsir atas prinsip utama yang diharapkan mampu mewujudkan kepribadian dan perilaku-perilaku warga NU.
Perilaku keagamaan warga NU yang menggunakan system bermadzhab memberikan spesifikasi di bidang Aqidah, Syari’ah dan Tasawuf.
Dibidang Aqidah cirri perilaku yang dikembangkan oleh warga NU adalah :
1.      Mengembangkan keseimbangan antara logika dan teks ilahiyyah (Dalil aqli dan Naqli), dengan pengertian dalil Aqli dipergunakan dan ditempatkan di bawah dalil naqli.
2.      Warga NU berusaha menjaga kenurnian Aqidah Islam dari pengaruh eksternal.
3.      Warga NU memahami konsep jalan tengah taqdir, yaitu percaya bahwa segala sesuatu yang terjadi adalah atas ketentuan Allah sedangkan manusia mempunyai kewajiban untuk berusaha.
Dibidang aqidah ini NU mengikuti Aswaja yang dipelopori oleh Imam Abul Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Manshur Al-Maturidi.
Dibidang syari’ah cirri perilaku warga NU adalah :
1.      Berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Hadits , dengan cara menyandarkan diri kepada hasil ijtihad dan bimbingan para ulama.
2.      Warga NU mentolelir perbedaan pendapat tentang furu’iyah dan mu’amalah ijtima’iyah selama tidak bertentangan dengan prinsip agama.
3.      Pada masalah yang sudah ada dalil nash yang shorih dan qothi (tegas dan pasti) tidak boleh ada campur tangan pendapat akal.
Dalam bidang fiqih ini NU mengikuti jalan pendekatan (Al-Madzhab) kepada salah satu dari madzhab empat, Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Hanbali.
Dibidang tasawuf atau akhlaq perilaku warga NU adalah:
1.      Mempercayai bahwa antara syari’ah, aqidah dan tasawuf mempunyai kaitan, bahkan syai’ah harus diutamakan daripada tasawuf.
2.      Menganjurkan usaha memperdalam penghayatan ajaran Islam
3.      Mencegah ektrimisme yang dapat menjerumuskan orang kepada penyelewengan aqidah dan syari’ah.
4.      Berpedoman pada akhlaq yang luhur dan selalu berada diantara dua ujung sikap yang tepat atau tathorruf.misal sikap Asy-syaja’ah (berani) merupakan langkah tengah antara penakut (al-jubn) dan sembrono (at-tahawur).
Dalam bidang tasawuf/akhlaq NU mengikuti Imam Abul Qosim Al-Junaidi Al-Baghdadi dan Imam Al-Ghozali serta Imam lain yang sepaham.
C.     Perilaku Kemasyarakatan
Aswaja adalah ajaran Islam yang murni sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah, dan diamalkan oleh beliu bersama para sahabatnya, oleh karena itu dapat dipastikan bahwa karakter Aswaja sama sekali tidak bergeser dari karakter agama Islam. Dasar pendirian NU menumbuhkan sikap-sikap kemasyarakatan yang merupakan cirri perilaku kemasyarakatan NU yaitu :
1.      At-Tawassuth, artinya mengambil jalan tengah atau pertengahan, bahwa NU tidak bersikap ekstrim kanan (berkedok agama) maupun ekstrim kiri (komunis), karena kebajikan memang selamanya terletak antara dua ujung.
2.      Al-I’tidal, yang berarti tegak lurus tidak condong ke kanan dan kekiri yang berarti keadilan.
3.      At-Tasamuh, yang berarti toleran maksudnya bahwa NU toleran terhadap perbedaan pandangan dalam masalah keagamaan, terutama dalam hal-hal yang bersifat furu’yah atau khilafiyah.
4.      At-Tawazun, berarti keseimbangan, tidak berat sebelah, tidak berlebihan sesuatu unsure atau kekurangan unsure lain.
5.      Amar Ma’ruf, berarti memiliki kepekaan untuk mendorong perbuatan yang baik, berguna dan bermanfa’at bagi kehidupan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MENERIMA KRITIK DAN SARAN YANG SIFATNYA MEMBANGUN TETAPI SECARA HALUS DAN SOPAN ............. TERIMA KASIH. H. SAEFUDDIN ZAENI